Beritabanten.com – Outlet Mie Gacoan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman yang menunjukkan petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada manajemen dan pengunjung dengan menggunakan pengeras suara.
Petugas mengingatkan bahwa outlet tersebut belum diizinkan beroperasi karena belum mengantongi izin.
“Bertanggung jawab Mie Gacoan untuk menyelesaikan aktivitas yang ada di ruangan ini. Karena segel kami yang pertama sudah Anda rusak, ini bentuk pelanggaran ya, pelecehan, saya minta pertanggungjawabannya,” tegas salah satu petugas Satpol PP.
Setelah peringatan tersebut, pengunjung langsung meninggalkan lokasi, sementara petugas melakukan penyegelan ulang dan memasang garis kuning di pintu depan outlet.
Muksin, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, menjelaskan bahwa penyegelan awal dilakukan pada 18 Februari 2025.
“Di video itu pengakuannya segelnya hilang, makanya disegel lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyegelan tersebut bersifat sementara hingga manajemen Mie Gacoan menyelesaikan izin PBG yang diperlukan. “Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujar Muksin.
PBG sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat dan legalitas yang berlaku. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan