Beritabanten.com– Seorang pria harus berurusan dengan hukum setelah menabrak sekawanan bebek di jalan raya. Pria tersebut ditahan karena tidak dapat memenuhi tuntutan pemilik bebek yang meminta ganti rugi berupa seekor kambing, alih-alih uang.
Kejadian yang cukup unik ini pun menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan percakapan pria tersebut dengan seorang polisi beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, polisi terlihat bertanya kepada pria tersebut mengenai alasan dirinya berada di penjara. Pria itu pun menjelaskan bahwa dirinya ditahan karena menabrak bebek yang sedang berkeliaran di jalan raya.
“Biasa nabrak bebek pak, orangnya minta ganti rugi. Cuma ya bagaimana saya enggak punya uang buat ganti rugi. Soalnya nabrak bebek dia (pelapor) minta gantinya kambing, ya saya enggak mau,” kata pria tersebut.
Lebih lanjut, pria itu menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi karena dirinya mengantuk saat mengendarai kendaraan.
“Karena ngantuk doang. Kata orangnya (pelapor) kalau bebeknya enggak saya tabrak nanti netes, nelor lagi, netes lagi. Gara-gara saya tabrak jadi enggak bisa nelor lagi terus minta ganti kambing,” ujar pria tersebut.
Mendengar penjelasan itu, polisi yang sedang bertugas pun tertawa, namun meminta pria tersebut untuk memberikan pesan kepada masyarakat. “Pesannya mah sekarang jadi orang yang tahu diri aja ya,” ujar polisi tersebut dalam video.
Setelah video ini tersebar di media sosial, banyak warganet yang memberikan komentar beragam. Sebagian besar mengkritik tindakan pemilik bebek yang dianggap tidak wajar dalam meminta ganti rugi.
“Bukankah pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan itu bisa dituntut juga? Karena itu membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” komentar salah satu warganet.
Warganet lainnya juga mempertanyakan dasar hukum yang berlaku. “Emang ada undang-undang kalau nabrak bebek bisa dijerat? Atau hukum yang dibuat-buat sama yang punya duit,” ujar salah satu komentar.
Kasus ini mengundang perdebatan di masyarakat tentang keadilan dalam penyelesaian sengketa di jalan raya. Banyak yang berpendapat bahwa permintaan ganti rugi dalam bentuk kambing tidak dapat dibenarkan secara hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan pemerasan.
Di sisi lain, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemilik hewan ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di jalan raya yang berbahaya bagi pengendara.
Hingga kini, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan lebih lanjut mengenai apakah tuntutan ganti rugi tersebut sah atau tidak menurut hukum yang berlaku. Namun, kasus ini telah menjadi bahan diskusi hangat di kalangan masyarakat. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan