Beritabanten.comPagar laut sepanjang 30,16 di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang terus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab.

Dari rangkaian penyelidikan didapatkan kabar ada dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen kepemilikan lahan lahan pantai yang jadi dasar pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun pihak yang terlibat dalam penyelidikan adalah Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka menemukan indikasi adanya penyelahguaan wewenang dalam penerbitkan sertifikat.

Rangkaian penyelidikan menghasil beberapa pihak telah diperiksa, terutama pejabat kementerian dan lembaga terkait yang terlibat bahkan sudah ada yang menerima sanksi pemecatan.

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, bekas Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta pejabat di Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro mengaku menerima 263 berkas warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan tanah.

“Penyelidikan masih terus berlangsung dan akan terus didalami lebih lanjut,” katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menjelaskan pagar laut memiliki memiliki SHGB dan SHM, dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.

Bareskrim Polri menduga sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Dugaan tindak pidana itu melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemecatan Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid memecat memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang kelanutan dari penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.

“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

Mereka adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika penerbitan sertifikat), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang), serta ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang).

Kemudian WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET), serta KA (eks Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang).

KKP periksa 16 pihak

KKP memeriksa kepala desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip berserta 13 orang nelayan mengerjakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Ini berdasarkan tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video berdurasi satu menit itu menunjukkan Arsin sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pada tayangan video itu juga, Arsin terlihat sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja memasang pagar bambu tersebut. Arsin membantahnya.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang pada Senin, 20 Januari 2025.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar tersebut. Pada 30 Januari 2025, kata dia, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” katanya saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini, secara keseluruhan KKP telah memeriksa 16 orang terkait dengan adanya pagar laut yang tidak memiliki izin PKKPRL tersebut. Namun Doni tidak menyebutkan identitas orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

“Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucapnya.

Dia menambahkan pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan mengembangkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 nelayan lainnya. Doni menegaskan KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

“KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata dia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com