Beritabanten.com – Ahmad Suhandi yang akrab disapa Andi Jempol, calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, mengunjungi Kantor Ombudsman RI Provinsi Banten, Selasa (4/2/2025).

Andi yang datang bersama pengacara dan dua orang timnya, mengenakan pakaian batik dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB disambut oleh petugas Ombudsman setempat di ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut, Andi mengklarifikasi laporan yang ia ajukan mengenai pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI Kadin Cilegon.

Andi menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Mukota Kadin pada 17 Januari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan peserta lainnya tidak diizinkan masuk ke lokasi acara oleh panitia dengan alasan acara dibubarkan karena tidak ada izin.

Namun, Andi menyebutkan bahwa mereka tetap masuk ke acara tersebut dengan jalan kaki, dan ternyata Mukota tetap berlangsung.

Dalam penjelasannya, Andi menduga adanya keterlibatan aparat kepolisian Polres Cilegon dalam kekisruhan tersebut.

Ia menilai bahwa secara prosedural, pelaksanaan acara tersebut diduga melanggar hukum, mengingat saat itu masih ada proses praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.

“Menurut saya secara kepolisian diduga ada pelanggaran, karena secara proses ini kan sudah ada praperadilan di Pengadilan Negeri Serang,” ujar Andi.

Ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil akibat proses Mukota yang dinilai cacat hukum.

Selain itu, Andi juga menyebutkan kerugian materiil berupa biaya pendaftaran calon, serta ketidaktransparanan panitia yang tidak memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis.

“Kerugian saya materiil dan imateriil juga, materiil kita sudah memberikan uang pendaftaran sebagai syarat daftar jadi calon,” tambah Andi.

Ia juga mengkritik ketidaktransparanan panitia yang tidak melakukan publikasi atau pemberitahuan resmi terkait proses acara tersebut, bahkan hingga terjadi pengusiran terhadap wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Isbanri, menambahkan bahwa laporan yang diajukan kepada Ombudsman juga mencakup dugaan pelanggaran terkait tindakan panitia Mukota dan aparat kepolisian Polres Cilegon.

Isbanri menyatakan bahwa meskipun perkara hukum terkait Mukota masih berjalan, pihak kepolisian seharusnya membubarkan acara tersebut karena masih ada proses gugatan yang berlangsung di Pengadilan.

“Kita memberikan masukan kepada Ombudsman, terkait pelayanan kepolisian pada pelaksanaan Mukota tanggal 17 Januari 2025, dengan terpilihnya secara aklamasi Bapak Muhammad Salim, sementara pihak kepolisian tidak membubarkan,” jelas Isbanri.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penilaian detail terkait laporan tersebut.

Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi laporan yang telah disampaikan oleh Andi.

“Saya belum lihat laporannya, nanti saya pelajari dulu ya,” ujar Fadli.

Dengan adanya laporan ini, Andi berharap pihak Ombudsman dapat memberikan penjelasan dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com