Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin membuka kegiatan penyusunan Laporan Capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Tahun 2024 serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Palm Royal, Jakarta Barat, pada Senin, 3 Februari 2025.

Nurdin menekankan pentingnya proses penyusunan laporan yang cermat, akurat dan berbasis data untuk menggambarkan dengan jelas setiap capaian dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan laporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Penyusunan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat Kota Tangerang. Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara profesional dalam menyusun laporan ini agar hasilnya komprehensif dan kredibel,” ujar Nurdin.

Nurdin menegaskan bahwa LKPj harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data capaian pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2024 secara akurat, guna menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap proses penyusunan laporan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas. Ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kota Tangerang,” tutupnya. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com