Beritabanten.comPolda Metro Jaya resmi menahan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan terhadap bos Prodia yang diduga mencapai Rp 20 miliar. Penahanan ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menjelaskan bahwa Bintoro saat ini ditahan di Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya. “Sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Radjo saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (27/1/2025).

Bintoro diduga terlibat dalam penghentian penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian (AN), dan Muhammad Bayu Hartanto. Dugaan pemerasan ini semakin menguat setelah penangkapan dan pemeriksaan terhadap Bintoro.

Penahanan Bintoro bersifat sementara untuk mendalami dugaan pemerasan tersebut, meski pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan sementara. Kombes Radjo juga belum menjelaskan apakah Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin,” ungkap Radjo.

Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah keras tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka, Arif Nugroho. Menurut Bintoro, tuduhan tersebut adalah fitnah.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan pada Minggu (26/1/2025).

Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan Polda Metro Jaya berjanji akan mengungkap secara transparan proses hukum yang sedang berjalan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com