Beritabanten.com – Mantan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintiro membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pemerasan sebesar Rp 20 miliar. Bintoro menyebutkan bahwa tuduhan tersebut sangat mengada-ngada dan tidak berdasar.
Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/1/2025), Bintoro menjelaskan bahwa isu pemerasan tersebut muncul terkait penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, dua tersangka, yakni AN alias Bastian dan B, menjadi sorotan.
Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel menegaskan bahwa dirinya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional hingga kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Ia menyatakan, “Kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.”
Menurut Bintoro, pihak tersangka diduga tidak terima dengan proses hukum yang berjalan, sehingga mereka menyebarkan berita bohong yang menuduh dirinya melakukan pemerasan. “Faktanya semua ini fitnah,” tegas Bintoro.
Bintoro juga menyampaikan bahwa ia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025) untuk mendalami tuduhan tersebut.
Sebagai bagian dari pemeriksaan, penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel miliknya untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.
Sebagai respons terhadap tuduhan tersebut, Bintoro menyatakan kesiapannya untuk bersikap koperatif dan menyarankan agar rumahnya digeledah.
“Saya siap membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak tersangka,” ujarnya.
Bintoro berharap proses pengusutan terhadap tuduhan ini berjalan transparan dan adil, serta mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang merugikan nama baiknya.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan