Beritabanten.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan aturan sementara mengenai batas usia untuk mengakses media sosial.

Aturan ini diambil sebagai langkah awal sambil menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai Undang-Undang (UU) yang mengatur batas usia bermain media sosial.

Meutya menjelaskan bahwa aturan sementara ini bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital.

“Pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

Pemerintah, lanjutnya, akan membahas secara mendalam dengan DPR mengenai UU yang tepat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital.

“Kami akan mempelajari dan berdiskusi dengan DPR terkait UU yang bisa dikeluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelas Meutya.

Menteri Komunikasi dan Informatika ini juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap isu perlindungan anak-anak di Indonesia.

Prabowo disebut mendukung penuh aturan mengenai batas usia akses media sosial sebagai langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif dunia maya.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com