Beritabanten.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan (Tangsel), S. Maringan mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menginformasikan pembukaan lowongan kerja (loker) kepada Disnaker setempat.
Hal ini bertujuan agar perusahaan pertama kali memberikan kesempatan bagi warga lokal untuk mengisi posisi yang tersedia.
“Setiap perusahaan wajib memberitahukan kami jika ada pembukaan loker. Tujuannya jelas, agar kami bisa memastikan bahwa warga Tangsel memiliki kesempatan pertama untuk melamar. Kalau tidak ada pemberitahuan, itu yang bisa menimbulkan masalah,” ujar Maringan pada Senin, 6 Januari 2024.
Maringan menambahkan, meskipun informasi tentang loker harus diprioritaskan untuk warga Tangsel, pihaknya tidak menghalangi warga dari luar daerah untuk melamar pekerjaan. Namun, masyarakat Tangsel tetap harus diberi kesempatan terlebih dahulu untuk mengetahui adanya pembukaan loker tersebut.
Lebih lanjut, Maringan menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin untuk merekrut tenaga kerja.
“Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, kami bisa mencabut izinnya dan melaporkan hal ini kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti lebih jauh,” ujarnya.
“Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi warga lokal dan mengurangi ketimpangan dalam penempatan tenaga kerja di daerah,” demikian dia menutup. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan