Beritabanten.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukum 10 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba untuk Seorang pemuda asal Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Adrian (22).

Dia terbukti terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Galih Dewi Inanti Akhmad pada Senin (6/1/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun,” bunyi putusan PN Serang nomor 697/Pid.Sus/2024/PN SRG dari laman putusan Mahkamah Agung.

Adrian terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Selain hukuman penjara, Adrian juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, yang menuntut Adrian dengan pidana penjara 11 tahun.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Adrian dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan penyalgunaannya. Selain itu, tindakan Adrian dianggap meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Serang.

Namun, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi Adrian. Selama persidangan, Adrian bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dengan jujur.

“Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,” tulis hakim dalam putusan.

Adrian diketahui beberapa kali memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kota Serang. Ia mengaku membeli pasokan narkoba tersebut dari akun Instagram @Bantenhavstyle seharga Rp22 juta, lalu menjualnya kembali melalui akun Instagram @wildbefreestye.co. Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh rekannya, Taufik Fathur Rahman.

Pada Mei 2023, Adrian akhirnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Serang di kosannya yang terletak di Kecamatan Serang. Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 plastik klip berisi sabu, 8 bungkus kecil narkoba jenis tembakau sintetis, serta sejumlah bahan-bahan pembuatan narkoba.

Dengan putusan ini, Adrian harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya di wilayah Banten. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com