Beritabanten.com – BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan.
Kabar ini muncul setelah beredar informasi di media sosial X pada Sabtu (28/12/2024), yang menyebutkan bahwa pasangan ini merupakan peserta PBI Kelas 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa keduanya tercatat sebagai peserta PBI APBD.
Namun, Rizzky enggan mengungkapkan sejak kapan mereka terdaftar atau apakah mereka pernah memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan tersebut.
“PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” jelas Rizzky.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta PBI APBD, seseorang tidak harus berasal dari golongan masyarakat miskin.
Peserta PBI APBD didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat, dan iuran mereka dibayar oleh masing-masing pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabar ini muncul setelah Harvey Moeis, yang juga merupakan tersangka kasus korupsi timah, menjadi sorotan publik.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status peserta PBI APBD ini tidak terkait dengan status sosial ekonomi atau hukum dari individu yang terdaftar. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan