Beritabanten.com – Dua unit mobil sedan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan setelah terlibat dalam aksi balap liar di Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima rekaman video yang menunjukkan aksi balapan tersebut.
“Setelah mendapatkan video tersebut, kami menelusuri dan memastikan lokasinya di Tol Serbaraja. Selanjutnya, personel Sat Lantas Polres Tangsel yang dipimpin oleh Kanit Turjawali bersama Induk PJR Serpong melakukan penyelidikan,” kata Rokhmatulloh pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua mobil sedan, yaitu BMW F30 3351 AT milik A.W. dan BMW 3301 CKD AT milik N.P.P.
“Kami mengamankan para pelaku balap liar tersebut pada 16 Desember 2024,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aksi balap liar itu terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp3.000.000. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan