Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat kecil. Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi rakyat dengan membatasi penerapan PPN 12 persen hanya pada barang mewah.
“Sudah dijelaskan, kenaikan PPN adalah amanat undang-undang, dan akan kita laksanakan. Namun, kebijakan ini diterapkan secara selektif hanya untuk barang mewah. Masyarakat lainnya tetap kita lindungi,” ujar Prabowo di Istana, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo juga menyebutkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah telah berhenti memungut sejumlah beban yang seharusnya ditarik, sebagai upaya untuk terus melindungi dan membantu rakyat kecil. “Jadi, kalau pun ada kenaikan pajak, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, setelah bertemu Prabowo di Istana pada Kamis (5/12/2024). Ia menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah merupakan hasil diskusi dengan Presiden.
“Kenaikan ini diterapkan secara selektif, baik untuk barang mewah lokal maupun impor, sehingga beban hanya dikenakan kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku untuk masyarakat kecil. Sementara itu, pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif PPN yang tidak seragam.
“Bagi masyarakat kecil, tarif PPN tetap seperti yang berlaku saat ini. Ke depannya, pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan penghapusan tarif tunggal pada PPN,” jelasnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan