Beritabanten.com – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 102 unit iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pengiriman ilegal tersebut terungkap melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam pada periode 4 hingga 27 November 2024. Ratusan unit iPhone 16 tersebut akhirnya disita dan akan dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap barang impor yang melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak hanya masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga beberapa bandara lainnya di Indonesia.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ujar Askolani dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan Bea Cukai yang digelar di Tangerang pada Jumat (29/11).
Tindakan Sesuai Aturan Permendag
Askolani menjelaskan bahwa penindakan terhadap ratusan unit iPhone 16 ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan mengenai barang impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah.
Menurutnya, barang-barang seperti iPhone 16 ini seharusnya dikenakan bea masuk dan memenuhi persyaratan izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” jelas Askolani.
Pemusnahan sebagai Tindakan Tegas
Sebagai bagian dari penegakan hukum, seluruh unit iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan. Tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundup barang ilegal dan sebagai bentuk penegakan ketentuan yang ada.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap barang impor ilegal, terutama yang dapat merugikan industri dan ekonomi dalam negeri,” kata Askolani.
Produk iPhone 16 Belum Terdaftar di Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menegaskan bahwa seri iPhone 16 yang baru saja diluncurkan oleh Apple tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan telah membayar pajak hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang hanya boleh digunakan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk dijual. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Apple belum mendapatkan sertifikat TKDN yang diwajibkan untuk produk telekomunikasi yang dijual di pasar Indonesia,” jelas Febri.
Upaya Peningkatan Pengawasan dan Penindakan
Askolani menegaskan bahwa pihak Bea dan Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal, khususnya yang dapat merusak industri dan ekonomi dalam negeri.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan yang lebih tegas untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga integritas pasar domestik serta mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat barang ilegal. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan