Beritabanten.com – Kasus pelemparan batu ke armada bus Transjakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, yang mengarah ke Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya diselesaikan secara damai.
Pelaku, HE (49), setuju untuk membayar ganti rugi sebesar Rp13 juta kepada pihak Transjakarta atas tindakan pelemparan tersebut.
“Benar. Terima kasih kepada Polsek Jagakarsa yang telah menangani kasus ini. Saat ini, kasus ini telah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan,” ujar Kadep Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024).
“Estimasi biaya sebesar Rp13 juta untuk mengganti kaca yang pecah,” tambahnya.
Ayu menjelaskan bahwa armada bus Transjakarta dilempari batu dengan nomor lambung 672 saat ini masih dalam proses perbaikan dan belum dapat beroperasi kembali.
“Namun tentu ada kerugian lainnya, bus TJ 672 belum dapat kembali beroperasi untuk melayani pelanggan sejak kejadian tersebut, hingga hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ayu berharap tindakan pelemparan batu terhadap kaca bus Transjakarta dapat menjadi pelajaran agar tidak merugikan pihak lain.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua orang, agar tidak melakukan hal serupa yang dapat merugikan pelayanan publik,” tambahnya. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan