Beritabanten.com – Sebanyak 63.947 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024, berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mayoritas kasus PHK terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, PHK juga dilaporkan terjadi di berbagai provinsi lainnya, sebagaimana dilansir dari data Kemnaker pada Senin (18/11/2024).
Menurut data, sebanyak 22,68% dari 63.947 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berasal dari Provinsi DKI Jakarta, dengan total 14.501 orang.
Provinsi dengan jumlah PHK terbanyak kedua adalah Jawa Tengah, di mana sebanyak 12.489 karyawan dilaporkan terdampak berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Secara lebih rinci, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga terjadi di beberapa provinsi lain. Di Provinsi Banten, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 10.702 orang.
Selanjutnya, di Provinsi Riau tercatat 1.068 orang terkena PHK, Bangka Belitung 1.894 orang, Jawa Barat 8.508 orang, DI Yogyakarta 1.245 orang, dan Jawa Timur 3.694 orang.
Selain itu, di Sulawesi Tengah tercatat 1.812 tenaga kerja terkena PHK, sementara di Sulawesi Tenggara jumlahnya mencapai 1.156 orang. Beberapa provinsi lainnya juga melaporkan kasus PHK, namun dengan jumlah di bawah 1.000 pekerja.
Sebelumnya, hingga Agustus 2024, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul oleh DKI Jakarta dan Banten. (Rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan