Beritabanten.com – Sebuah video yang diunggah oleh seorang jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jovi curhat mengenai dirinya yang dituntut oleh sesama jaksa setelah mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas oleh staf Kejari Tapsel untuk kepentingan pribadi. Video tersebut diunggah di akun TikTok milik Jovi pada Selasa (12/11/2024) dan segera mendapat perhatian publik.
Dalam video berdurasi singkat itu, Jovi menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh Nella Marsella, seorang staf Kejari Tapsel, karena telah mengunggah sebuah foto yang diambil dari TikTok milik staf lainnya yang terlihat menggunakan mobil dinas untuk tujuan pribadi. Foto itu kemudian dibagikan di Instagram Story dengan caption yang berbunyi, “Apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi, tolong difoto dan dikirim ke saya untuk saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.”
Akibat unggahannya tersebut, Jovi dikenai tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berujung pada tuntutan pidana. Sejak Agustus 2024, Jovi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman penjara hingga dua tahun. Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Nella Marsella melaporkan Jovi ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam unggahannya, Jovi mengungkapkan keprihatinannya terhadap tuntutan hukum yang diterimanya. Ia menekankan bahwa kritiknya terhadap penyalahgunaan mobil dinas bukanlah tindakan yang seharusnya dihukum, melainkan sebuah upaya untuk mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Kejaksaan. “Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena melakukan pemerasan, menerima suap, atau gratifikasi, melainkan hanya karena mengkritik penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ungkap Jovi dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Jovi juga mengkritik ketidakadilan dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Ia membandingkan kasusnya dengan beberapa kasus korupsi dan pemerasan yang melibatkan jaksa-jaksa lain yang, menurutnya, dibiarkan tanpa sanksi yang tegas. “Apa alasan saya dinyatakan layak dipenjara dan dipecat dari Kejaksaan? Di manakah hati nurani pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia? Apakah ini hanya sekedar pencitraan?” tanyanya dengan nada kecewa.
Selain itu, Jovi menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Siti Holija Harahap, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, dalam upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, laporan yang diajukan oleh Nella Marsella ke kepolisian dilakukan setelah laporan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang diketahui dibuat lebih dulu, pada Mei 2024. Sidang kasus ini sudah berlangsung sejak 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan beberapa saksi dan ahli yang telah diperiksa.
Jovi pun menyoroti potensi bahaya dari penerapan UU ITE, yang menurutnya bisa membuka celah untuk kriminalisasi terhadap kritik di media sosial. Ia khawatir, dengan semakin banyaknya kasus serupa, kebebasan berekspresi di dunia maya akan terancam, khususnya bagi para pegawai negeri yang berusaha mengungkapkan hal-hal yang dianggap merugikan publik.
Kisah Jovi Andrea Bachtiar ini kini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum di Kejaksaan, serta dampak dari penggunaan UU ITE yang dinilai dapat membatasi hak untuk mengkritik secara terbuka. Sampai saat ini, proses hukum terhadap Jovi masih berjalan, sementara opini publik terkait kasus ini semakin berkembang. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan