Beritabanten.com – Yan Ade Setiawan (40), sopir asal Cilegon yang bekerja di PT Krakatau Jasa Industri (KJI), dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan penggelapan dengan menjual mobil operasional kantornya PT Krakatau Jasa Industri.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aswin Arief, di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (12/11/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa Yan Ade Setiawan bin Endih Jaenudin,” demikian bunyi putusan nomor 696/Pid.B/2024/PN.SRG (14/11/2024).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut Yan dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah kerugian yang ditimbulkan bagi PT KJI akibat hilangnya salah satu mobil operasional mereka.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan dan penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa, serta kenyataan bahwa Yan belum pernah dipidana sebelumnya.

Berdasarkan putusan, pada 8 Juli 2024, Yan menghubungi temannya, Fahmi (yang kini menjadi buronan atau DPO), untuk membantunya menjual mobil Toyota Innova milik perusahaan dengan harga Rp40 juta.

Mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional, yakni antar jemput karyawan PT Krakatau Posco Energi ke KJI.

Pada 10 Juli 2024, Fahmi menghubungi Yan untuk memberitahukan bahwa ada pembeli yang bersedia membeli mobil tersebut seharga Rp50 juta.

Keesokan harinya, setelah selesai bekerja, Yan dan Fahmi bertemu di Jalan Bonakarta, Kota Cilegon, sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah mobil dibawa oleh Fahmi untuk dijual, Yan melaksanakan rencananya.

Setelah mobil dijual, Yan berpura-pura menjadi korban perampokan. Untuk meyakinkan pihak perusahaan, ia melukai dirinya dengan pisau cutter dan merobek bajunya agar terlihat seperti korban begal.

Yan kemudian berjalan kaki menuju Rumah Sakit Hermina dan mengaku kepada pedagang kaki lima bahwa ia baru saja dibegal. Pedagang tersebut mengantar Yan ke Polres Cilegon untuk membuat laporan palsu tentang perampokan yang terjadi di Jalan Bonakarta.

Setelah insiden tersebut, teman-teman kantornya mengantarkan Yan ke Rumah Sakit Krakatau Medika. Pada 12 dan 13 Juli, Yan menerima uang Rp50 juta dari Fahmi.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, aksi penipuan ini terbongkar pada 16 Juli. Polisi menemukan bahwa laporan perampokan yang dibuat oleh Yan adalah fiktif.

“Uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang,” jelas putusan tersebut.

Akibat perbuatannya, PT KJI mengalami kerugian sebesar Rp332 juta karena kehilangan mobil operasional. Hingga kini, keberadaan Fahmi dan mobil tersebut masih belum ditemukan. (Chk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com