Beritabanten.com – Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Nasution, adukan penyedik yang tidak profesional ke Propam Polda Metro Jaya.
Pengaduan ini disampaikan dengan harapan proses hukum yang berjalan dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ada sejumlah pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Ia menilai bahwa penyidik telah bertindak tidak objektif, tidak transparan, dan terkesan hanya berpihak pada satu pihak saja.
Hal ini, menurut Vadel, telah merugikan dirinya dan menghambat upaya mencari keadilan.
Sementara itu, kuasa hukumnya Razman Nasution, menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum harus dihormati hak-haknya dan mendapatkan perlakuan yang adil.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
“Sebagai masyarakat, kami berharap agar Propam Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kami percaya bahwa proses hukum yang adil adalah hak semua warga negara, dan setiap dugaan ketidakprofesionalan harus segera diperiksa dan diberikan tindakan yang tegas,” ujarnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan ini. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan