Beritabanten.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang saat ini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai bantuan biaya untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya untuk guru agama.
Hingga saat ini, Baznas belum menerima regulasi resmi terkait alokasi dana untuk program tersebut, meskipun permintaan dari guru agama terus meningkat.
Kepala Pelaksana Baznas Pandeglang, H. Yusuf Baihaki, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan biaya untuk PPG Pendidikan Agama Islam (PAI), asalkan ada regulasi yang jelas dari aspek syariat maupun ketentuan pemerintah pusat.
“Pada dasarnya, kami siap mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai lembaga pelayanan masyarakat, Baznas tentu akan mematuhi ketentuan dari Baznas RI maupun Kementerian Agama. Saat ini, kami masih menunggu regulasi tersebut untuk menghindari kesalahan,” ujarnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia juga menyebutkan bahwa forum guru PAI telah mengajukan proposal kepada Baznas untuk mendapatkan dukungan biaya PPG.
Namun, Yusuf menjelaskan bahwa pendanaan ini tidak dapat ditanggung secara mandiri, baik dari APBD maupun sumber pribadi, melainkan harus melalui lembaga yang resmi.
“Kami hanya menunggu aturan resminya. Bantuan ini tidak dapat dibiayai dari APBD atau dana pribadi, harus melalui badan resmi,” tegasnya.
Yusuf menambahkan bahwa Baznas berkomitmen untuk melayani masyarakat, terutama dalam hal kemaslahatan umat. Namun, karena belum ada aturan yang mendukung, Baznas belum dapat memberikan bantuan secara langsung.
“Pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, tentu akan kami lakukan. Namun, karena terhambat oleh aturan, bantuan ini belum bisa kami realisasikan untuk sementara waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Pandeglang harus bersabar menunggu sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena antrean pendaftaran yang masih panjang.
Perlu dicatat, salah satu manfaat mengikuti PPG adalah mendapatkan kenaikan pangkat dan gaji. Guru yang telah disertifikasi biasanya berhak atas tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. [Hny]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan