Beritabanten.com – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Salah satu Kepala Desa yang diperpanjangan masa jabatannya yakni Kepala Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Mahfudin Kipang.
“Hari ini saya bersama seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang telah kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai dengan perubahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun,” ujar Kades Tegal Kunir Lor MH Kipang, kemarin.
Pria yang juga menjabat Ketua APDESI Kecamatan Mauk itu menekankan, perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi motivasi untuk mengabdi dan mengemban amanah sebagai pemimpin di desa dalam rangka melakukan pembangunan.
“Semoga menjadi motivasi agar kami lebih giat dan lebih bersemangat lagi dalam ikhtiar membangun desa,” imbuhnya.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan