Beritabanten.com – Sebanyak 30 karyawan PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Kota Cilegon mendatangi kantor Wali Kota Cilegon, Robinsar, untuk mengadukan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan perusahaan.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) ini bertujuan mencari solusi agar kebijakan PHK tersebut dapat dicegah.
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) PT PDSU, Johan Wahyudi, menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk berdiskusi langsung dengan Wali Kota guna mencegah PHK yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Kota Cilegon.
“Kami berharap Pak Wali bisa membantu agar PHK ini tidak terjadi. Ini sesuai dengan program pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Jika PHK dilakukan, tentu jumlah pengangguran di Cilegon akan bertambah,” ungkap Johan.
Johan menuturkan bahwa kabar mengenai rencana PHK ini sudah terdengar sejak pertengahan Januari 2025. Sebanyak 30 karyawan terancam diberhentikan, meskipun keputusan akhirnya masih belum ditetapkan.
“Untuk saat ini masih sebatas rencana. Kami sangat berharap setelah ada campur tangan dari Wali Kota, PHK ini bisa dibatalkan,” tambahnya.
Menurut Johan, alasan utama perusahaan merencanakan PHK adalah faktor efisiensi yang dipengaruhi oleh sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Manajemen perusahaan beralasan bahwa PHK dilakukan demi efisiensi, terutama karena aturan ketenagakerjaan cukup kompleks. Ada berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti PP 35, Undang-Undang Nomor 6, dan Undang-Undang Nomor 13. Setiap pihak memiliki landasan hukum masing-masing,” jelasnya.
Para pekerja kini menunggu langkah selanjutnya dari hasil pertemuan ini. Mereka berharap pemerintah daerah dapat turun tangan agar kebijakan PHK ini tidak sampai direalisasikan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan