Beritabanten.com – Mulai sekarang, calon pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus siap menghadapi ujian praktik yang dilakukan di jalan raya. Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan ini mengharuskan ujian praktik SIM dilakukan secara lebih realistis, yang mencakup dua tahap ujian: pertama di lapangan uji (Satpas) dan kedua di jalan raya.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan calon pengemudi dapat menunjukkan kemampuan berkendara yang lebih sesuai dengan kondisi lalu lintas yang sebenarnya.

“Mulai sekarang, ujian praktik SIM dilakukan dua kali. Tahap pertama dilakukan di lapangan uji, dan tahap kedua di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih nyata tentang keterampilan berkendara para calon pengemudi di kondisi jalan yang sebenarnya,” ujar Kombes Heru Sutopo.

Kombes Heru Sutopo juga menambahkan bahwa ujian praktik di jalan raya akan dilaksanakan di jalan dengan kondisi lalu lintas yang berbeda-beda, untuk menguji sejauh mana calon pengemudi dapat beradaptasi dengan situasi nyata di jalanan.

Ujian ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki keterampilan yang memadai untuk mengemudi di berbagai kondisi lalu lintas.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengikuti ujian praktik SIM, karena ujian di jalan raya akan lebih menantang dan menguji kemampuan pengemudi secara langsung.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com