Beritabanten.com – Perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren terhadap santri kembali terjadi. Kali ini menimpa tiga santriwati di bawah umur di Kasemen, Kota Serang.
Atas perbuatanya, pimpinan Ponpes berinisial MR (49) akhirnya ditangkap usai sebelumnya diamankan warga yang menyerahkanya kepada aparat.
“Yang bersangkutan (pelaku) diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Serang Kota,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, kemarin.
Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang masih berusia 14 tahun. Korban meminta dengan cara memaksa untuk pulang ke rumah kepada pamannya pada Selasa (5/12/2022) dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.
“Setelah pamannya ini menjemput dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan,” ujar Nugroho.
Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya karena, korban ketakutan dengan pelaku karena teringat ada ancaman. Akhirnya, setelah didesak korban mau menceritakan seluruh kejadian bejad yang dilakukan pelaku.
“Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar,” kata Nugroho.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten yang mendapat informasi bergerak cepat melakukan advokasi ke panti asuhan/pesantren lokasi kejadian dan kunjungan ke tempat tinggal Korban dengan didampingi Ketua RT setempat.
“Kunjungan ini dalam upaya assesment awal dan juga tindak lanjut pendampingan psikologis ke para korban,” ujar Ketua PA Banten Hendra Gunawan.
Dalam kunjungan ke pondok pesantren diterima oleh keluarga besar pondok pesantren, tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten diajak berkeliling untuk melihat beberapa kobong/ruang kamar santri yang ada.
Melanjutkan kunjungan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengunjungi salah satu korban di tempat tinggalnya.
Dari pertemuan awal dengan salah satu korban berinisial AP (15), korban cukup antusias dan banyak bercerita tentang kegiatannya sehari-hari baik di pesantren, di sekolah, dan cita-cita yang ingin diwujudkannya.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menuntut pelaku seberat-beratnya karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 (lima) miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (pimpinan pesantren) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 (satu) orang korban.
Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lain berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. [Red]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan