Beritabanten.com – Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menimbulkan pertanyaan tentang status pernikahan mereka.

Ustaz Derry Sulaiman menjelaskan bahwa meskipun pernikahan mereka sah secara agama, untuk diakui oleh negara, mereka harus melalui proses isbat nikah atau menikah ulang.

“Dalam hukum agama, pernikahan mereka sah karena yang menikahkan adalah ulama yang kompeten. Namun, untuk diakui negara, pernikahan harus terdaftar,” ujar Derry di acara Rumpi: No Secret.

Isbat nikah diperlukan agar pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bisa diakui oleh negara. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menambahkan bahwa keputusan untuk menikah ulang sepenuhnya bergantung pada pasangan tersebut.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com