Beritabanten.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di kementerian dan lembaga akibat pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih lanjut kebijakan efisiensi di kementerian dan lembaga agar tidak mengganggu belanja untuk tenaga honorer. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tetap dijalankan sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Tetap menjalankan sesuai arahan Presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” katanya.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diteken pada 22 Januari 2025, mengatur tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN serta APBD tahun anggaran 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,7 triliun, yang terdiri dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Dampak dari pemangkasan ini membuat beberapa kementerian dan lembaga melakukan PHK terhadap tenaga honorer, termasuk RRI dan TVRI. Menyikapi hal tersebut, Prabowo meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun kembali target efisiensi di masing-masing kementerian dan lembaga.
Proses rekonstruksi ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 11-12 Februari 2025, dengan melibatkan para menteri dan kepala lembaga.
Setelah Kementerian Keuangan menetapkan hasil rekonstruksi, kementerian dan lembaga harus mendiskusikannya dengan mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya, beberapa kementerian/lembaga mengalami perubahan target pemangkasan—ada yang tetap, ada yang berkurang, dan ada yang semula tidak terdampak namun akhirnya terkena pemangkasan.
Belakangan, RRI dan TVRI memastikan akan memanggil kembali pegawai yang sebelumnya diberhentikan akibat pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu menyesuaikan anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo.
“Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor,” ujar Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, seusai rapat bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Direktur Utama RRI, Hendrasmo, juga memastikan pihaknya akan kembali memanggil pegawai yang sempat dirumahkan. “Sebetulnya kami sudah mengirimkan nota dinas, jadi sudah tidak ada masalah lagi,” ujarnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan