Beritabanten.com — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas usulan mengenai perlunya evaluasi penggunaan senjata api oleh polisi ke depan.
Pembahasan ini dipicu oleh kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang meninggal dunia setelah ditembak oleh polisi pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
Habiburokhman menegaskan bahwa kasus penembakan yang melibatkan polisi ini tidak hanya akan diselesaikan melalui sidang etik, tetapi juga akan ditindaklanjuti secara hukum pidana.
“Keinginan kita adalah pelanggaran ini jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan, nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi,” ujarnya.
Setelah rapat Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan senjata api oleh polisi akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak kepolisian.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk rapatkan bahan ini dengan kepolisian. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan,” tambahnya.
Kasus penembakan ini menambah sorotan terhadap prosedur penggunaan senjata api oleh polisi, yang diharapkan dapat dievaluasi secara lebih menyeluruh untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan