Beritabanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menyampaikan bahwa langkah terbaru ini merupakan Surat Peringatan (SP) ketiga yang diberikan kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.

Terdapat 35 bangunan liar di atas tanah aset Pemkab Tangerang di Perumahan Medang Lestari, 15 di antaranya telah dibongkar secara mandiri, sementara 10 lainnya masih belum dibongkar.

“Surat peringatan ini adalah langkah terakhir sebelum kami melakukan tindakan penertiban. Kami telah melalui prosedur dengan memberikan dua surat peringatan sebelumnya pada 21 dan 24 Januari 2025,” jelas Agus.

Bangunan liar tersebut terletak di tiga titik lokasi di Kelurahan Medang Lestari, antara lain:

1. Taman Jajan: Dua lokasi bangunan di atas tanah Pemkab Tangerang yang dijadikan taman jajan, termasuk RW 07 dan RW 11.

2. Dekat SMPN 2 Pagedangan: Dua bangunan liar berdiri di atas tanah Pemkab Tangerang.

3. Pasar Jajan RW 07: Bangunan semi permanen dan permanen di atas tanah Pemkab Tangerang yang digunakan sebagai pasar jajan.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar ini melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda), di antaranya:

Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung

Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Agus mengimbau agar para pemilik bangunan segera membongkar bangunannya sesuai dengan surat peringatan yang telah diberikan, untuk menghindari tindakan pembongkaran paksa.

Satpol PP juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah demi penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com