Beritabanten.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Tim Satuan Tugas (Satgas) PAD Pemerintah Kota Cilegon memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Sekretariat Satgas PAD Pemkot Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menjelaskan bahwa setiap OPD diminta menyampaikan target-target penerimaan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“OPD akan mengajukan target-target penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang mereka kelola sesuai APBD,” ungkap Tunggul.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait proses pemungutan pajak dan retribusi yang diterapkan di setiap OPD. Langkah ini bertujuan agar proses pemungutan bisa berjalan lebih seragam dan efektif.

“Kami akan mengintegrasikan SOP dari masing-masing OPD yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Satgas PAD juga meminta agar masing-masing OPD menyusun rencana aksi yang mencakup strategi atau inovasi baru dalam rangka mengoptimalkan potensi PAD. Rencana aksi tersebut diwajibkan untuk diserahkan kepada Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) paling lambat Rabu, 23 April 2025.

“Setiap OPD harus menyusun dan menyerahkan dokumen berisi rencana kerja atau inovasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang nantinya akan dikumpulkan di Adpem,” jelas Tunggul.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Cilegon untuk memperkuat sektor penerimaan daerah melalui pendekatan yang lebih terstruktur, efisien, dan inovatif. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com