Beritabanten.com – Penataan dasar hukum tentang pelayanan masyarakat dan pengembangan perusahaan daerah di Kabupaten Serang menemukan titik terang.
Hal tersebut terbukti dalam ajuan rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan penyesuaian.
Bupati Ratu Atut Chasana menjelaskan telah ada pengajuan Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, itu yang pertama.
Kedua Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.
Bupati perempan pertama di Kabupaten Serang tersebut mengharapkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 akan memperkuat penyelenggaraan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan linmas.
Nantinya akan bisa membantu implementasi Perda Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
“Urusan pemerintahan bidang trantibum serta linmas yang diserahkan secara atribusi kepada daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, sehingga daerah berkewajiban merumuskan dalam kebijakan daerah dengan perda,” ujarnya, pada Antara, Rabu (12/2/2025).
Adapaun Raperda berisi penyertaan modal Pemkab Serang diarahkan pada penguatan Perumda Tirta Al Bantani dan Perseroda BPR Serang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab Serang terus berupaya untuk mendukung perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang,” katanya.
Ratu Tatu juga menjelaskan dua BUMD tersebut adalah Perumda Tirta Al Bantani yang bergerak di bidang pelayanan air minum dan BPR serang sebagai lembaga keuangan yang mendukung inklusi keuangan di daerah.
“Keberadaan dua BUMD ini telah berperan penting dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Ia berharap kedua raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Serang sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan agar bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan setelah penyampaian dua raperda tersebut, selanjutnya akan ada rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan