Beritabanten.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2025-2045 memasuki babak yang menentukan.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie sudah menyerahakan Raperda ketika rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Kamis 23 Oktober 2025.

Nantinya, Raperda tersebut akan menjadi acuan penting dalam pembangunan wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk 20 tahun ke depan.

Pria kelahiran Pandeglang, 1 September 1958 ini menjelaskan, RTRW merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan arah pembangunan ruang wilayah yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Benyamin jelaskan Raperda RTRW 2025-2045 Kota Tangsel jadi arah pembangunan tata ruang terintegrasi kepentingan kota, provinsi dan nasional – Foto istimewa.

“Rencana tata ruang wilayah tidak hanya menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta acuan bagi penerbitan perizinan dan investasi,” ujarnya.

Kata dia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 telah menentukan pemerintah daerah pemerintah daerah bisa meninjau ulang perda tata ruang setiap lima tahun sejak diundangkan.

Raperda ini sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2031, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

“Karena Perda Nomor 9 Tahun 2019 sudah diterapkan selama lima tahun, maka perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyusunan rencana tata ruang yang baru untuk periode 2025-2045,” katanya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu 4 September 2025 – Foto Pemkot Tangsel.

Proses Panjang dan Partisipatif

Dia juga mengaskan, bahwa penyusunan Raperda RTRW Tangsel telah melalui proses panjang dan partisipatif.

Tahapannya meliputi penyusunan kajian teknis, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Benyamin menjelaskan, Raperda disusun menyesuaikan perubahan regulasi nasional dan kondisi strategis daerah.

“Penyusunan Raperda melalui kajian teknis hingga persetujuan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Dalam Raperda RTRW 2025–2045 ini, terdapat sejumlah muatan strategis yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Salah satunya adalah penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak pada wilayah Tangsel.

Ruang Terbuka Hijau di kawasan Setu Parigi, Kecamatan Pondok Aren – beritabanten.com/marfi

Ruang Terbuka Hijau 30 Persen

Yang paling menarik adalah adalah menjaga Ruang Terbuka Hijau dengan target 30 persen dari total luas wilayah. Kata Benyamin, saat ini, luas RTH Tangsel kurang dari 10 persen.

“RTH dibagi 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hanya RTH milik pemerintah pusat, provinsi, dan kota yang dihitung. RTH milik swasta tidak masuk hitungan, sehingga harus dicantumkan ulang dalam Raperda.

Upaya ini akan dilakukan secara bertahap melalui program strategis penataan lingkungan dan pengembangan kawasan hijau perkotaan.

Aspek lain yang diatur dalam rencana baru ini meliputi pengintegrasian batas daerah dengan wilayah sekitar sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, serta pengaturan kawasan rawan bencana dan strategi mitigasinya.

Penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat ketahanan kota terhadap risiko bencana di masa depan.

Ruang Terbuka Hijau di Taman Kota BSD Kecamatan Serpong Kota Tangsel – Foto Pemkot Tangsel.

Dalam Raperda RTRW ini juga terdapat delapan perubahan pokok, antara lain penyesuaian lingkup pengaturan, pembaruan tujuan dan strategi sesuai RPJPD dan kebijakan nasional, perubahan nomenklatur substansi, penyesuaian struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis kota, hingga penyesuaian ketentuan umum zonasi dan indikasi program pemanfaatan ruang.

“Seluruh perubahan ini diarahkan untuk memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, serta penguatan daya saing wilayah Kota Tangerang Selatan di tingkat regional maupun nasional,” tegas Benyamin.

Raperda RTRW nantinya jadi arah pembangunan ruang yang berkelanjutan, terarah, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

“RTRW ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan di Tangsel tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berimbang secara sosial dan lingkungan,” demikian Benyamin menutup. (Adv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com