Beritabanten.com – Polsek Batuceper merespons cepat laporan video viral di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya yang mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Ia juga menunjukkan karcis parkir yang menggunakan logo organisasi masyarakat (ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) ranting Batujaya.
Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, bersama tim unit reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian pada Senin (27/1/25) pukul 18.00 WIB.
Petugas mengamankan pria yang diduga memberikan karcis parkir tersebut untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.
Identitas pelaku diketahui sebagai Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang berdomisili di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper.
Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ke depannya, kami akan memastikan hal serupa tidak terulang lagi,” ujar Mulyandi dalam pernyataan resmi.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pungutan liar di fasilitas umum merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerugian masyarakat akibat pungli seperti ini,” jelas Iptu Eko.
Polsek Batuceper mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa, guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal akan mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian Iptu Eko menutup. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan