Beritabanten.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan empat tersangka yang diduga menjual narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 17,47 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa paket kecil.
Keempat tersangka yang diamankan adalah BL (42) warga Perumahan Serang City, Kota Serang; JH (50) warga Cilegon, Kota Cilegon; BY (46) warga Kabupaten Serang; dan EM (20) warga Kabupaten Pandeglang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang diterima Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan jaringan pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Mereka menjual narkoba dengan sasaran anak sekolah dan masyarakat umum.
“Kita amankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, dan dari mereka kami amankan sabu seberat 17,47 gram,” kata Oki, Rabu (13/11/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sistem delivery atau terputus, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Sebaliknya, lokasi penyimpanan barang disepakati sebelumnya dan pembeli kemudian mengambil sabu yang telah disembunyikan di tempat tersebut.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Tersangka BL, yang merupakan pengedar utama, ditemukan memiliki sabu seberat 10,61 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone dan plastik klip kosong. Sementara dari tersangka EM, polisi mengamankan sabu seberat 6,86 gram serta alat timbang digital dan handphone.
Namun, dari tersangka JH tidak ditemukan barang bukti, sementara tersangka BY hanya ditemukan memiliki handphone.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, IPTU Suryanto, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polisi juga tengah memburu seorang bandar sabu yang diduga menjadi pemasok utama bagi jaringan ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bandar tersebut berada di wilayah Jakarta Barat.
Meski sudah melakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil menemukan keberadaan bandar tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan polisi Jakarta Barat dan melakukan pencarian ke rumah bandar, namun dia sudah menghilang,” ujar Suryanto.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi berupaya untuk mengungkap jaringan pengedaran narkoba yang lebih besar di wilayah Pandeglang dan sekitarnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan