Beritabanten.com – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony secara resmi melantik Soma Atmaja sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang pada Senin (30/12/24).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Dalam sambutannya, Andi Ony menjelaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan Putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 92/KASN/C/11/2024. Ia berharap bahwa dengan dilantiknya Soma Atmaja jajaran perangkat daerah dapat dipimpin secara efisien dan akuntabel.
“Pada kesempatan ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja yang diharapkan mampu memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel,” kata Andi Ony.
Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta berbagai regulasi lainnya yang mendukung penerapan manajemen talenta.
Andi menegaskan bahwa jabatan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, efisien dan selaras dengan visi Kabupaten Tangerang.
“Dengan dilantiknya Sekretaris Daerah yang baru ini, saya berharap Kabupaten Tangerang bisa semakin maju dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang telah direncanakan,” tambah Andi Ony.
Sekretaris Daerah yang baru dilantik, Soma Atmaja, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa tugas utamanya adalah menjalankan arahan dan instruksi pimpinan daerah serta menjaga dan mengonsolidasikan teman-teman di Perangkat Daerah (PD) agar visi dan misi Kabupaten Tangerang dapat tercapai.
“Sekretaris daerah adalah unsur staf yang melayani pimpinan. Tugas utama saya adalah menjaga dan mengonsolidasikan teman-teman di Perangkat Daerah (PD) agar visi dan misi Kabupaten Tangerang dapat tercapai,” ujar Soma.
Soma juga menekankan bahwa sejak Maret 2024 sistem manajemen talenta telah diterapkan di Kabupaten Tangerang. Dengan sistem ini, seleksi jabatan tidak lagi menggunakan metode open bidding, melainkan melalui klasterisasi yang mempertimbangkan bakat dan kapasitas individu.
“BKD Kabupaten Tangerang telah menerapkan sistem merit yang diizinkan oleh pemerintah pusat, sehingga sudah sangat layak,” papar Soma.
Ia menambahkan bahwa tidak semua daerah dapat menerapkan sistem ini, dan hanya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang memenuhi syarat ketat untuk melaksanakan sistem merit ini di Provinsi Banten. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan