Beritabanten.com – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka tidak bermotif politik.
Mantan Menteri Perdagangan, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Abdul menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur, dan itu perlu diperjelas,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024).
Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pandang bulu ketika penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Siapa pun pelakunya, jika ditemukan bukti lengkap, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak Oktober 2023, dengan pemeriksaan terhadap 90 saksi.
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan