Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melayangkan surat somasi kepada guru honorer Supriyani terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11/2024) usai Supriyani mencabut surat kesepakatan perdamaian yang sebelumnya ditandatanganinya.

Supriyani menyatakan bahwa ia merasa tertekan dan dipaksa saat menandatangani surat perdamaian tersebut.

Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Masud membenarkan bahwa surat somasi yang dilayangkan oleh Pemkab Konawe Selatan dan telah ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Konsel, Suhardin.

“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” ujar Anas, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, somasi ini dilakukan guna memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi.

“Murni niat baik Pak Bupati akan memfasilitasi perdamaian para pihak pada permasalahan ibu Supriyani,” terangnya.

“Juga meluruskan beberapa pemberitaan di media yang mem-framing Pak Bupati dalam proses mediasi, dilakukan dengan intimidasi, tekanan dan paksaan,” tambahnya.

Peristiwa ini bermula dari proses perdamaian antara Supriyani dan orang tua siswa selaku pelapor berlangsung di rumah jabatan Surunuddin di Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Namun Supriyani kemudian membuat surat pencabutan kesepakatan damai pada Rabu (6/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa adanya pencabutan surat damai karena kliennya merasa tertekan dalam proses mediasi tersebut.

“Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan,” kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Andre mengatakan Supriyani membuat surat keputusan pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024.

Surat pencabutan kesepakatan damai itu kemudian disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.

Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung. [Mg-2]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com