Beritabanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam penerapan regulasi baru yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola profesi guru.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman saat membuka kegiatan di Aula Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Kamis (13/2/25), menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan karier guru, sistem penugasan hingga mekanisme penilaian kinerja di masa mendatang.
“Ada regulasi baru terkait penguatan tata kelola jabatan fungsional guru yang mencakup aspek karier, tugas, serta penilaian kinerja. Ini harus dipahami bersama agar dapat diterapkan dengan baik,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang sebelumnya tumpang tindih. Dengan adanya perubahan ini, jabatan seperti pamong belajar, penilik dan pengawas sekolah akan disatukan ke dalam jabatan fungsional guru.
“Langkah ini strategis untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan motivasi, serta memperkuat profesionalisme guru,” tambahnya.
Herman berharap, transformasi ini dapat menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel dan efektif. Penyederhanaan jabatan diharapkan mampu memberikan keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya manusia, sehingga proses pembinaan karier guru menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan modern.
“Kami berharap narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi ini serta menjawab berbagai tantangan dalam masa transisi pasca-diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024,” tutupnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, yaitu Ranny Putri Nuraini, dan Rian Muhamad Fitriyatna, serta Hardianti Kusumawardani, sebagai Analis Hukum dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan