Beritabanten.com – Polres Cilegon telah mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, berinisial SI (57), bersama rekannya MH (51), yang berprofesi sebagai wirausaha. Keduanya diduga terlibat dalam tindak penipuan yang menjanjikan korban untuk bisa menjadi PNS di Kemenag Kota Cilegon.

Kasus ini bermula saat MH mendatangi korban, SD (29), di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. MH meyakinkan SD bahwa ia memiliki koneksi di Kemenag Kota Cilegon yang dapat membantunya untuk menjadi PNS, dan meminta korban memberikan uang sebesar Rp 35.000.000 untuk biaya operasional.

Pada tahun 2022, MH kemudian memperkenalkan korban kepada rekannya, SI, yang bekerja sebagai Penyuluh Agama di Kemenag Kota Cilegon. MH berjanji bahwa SI akan membantu korban agar bisa menjadi PNS. Setelah pertemuan tersebut, SI mengunjungi rumah korban dan meminta uang tambahan senilai Rp 20.000.000.

Lebih lanjut, SI mengklaim bahwa ia memiliki kuota untuk merekrut lima orang menjadi PNS. Ia lalu meminta korban untuk mencari teman-teman yang berminat menjadi PNS dan meminta lagi uang tambahan senilai Rp 20.000.000.

*Korban Terus Bertambah*

Penyelidikan lebih lanjut oleh polisi menunjukkan bahwa jumlah korban penipuan ini sudah mencapai 10 orang, dan kemungkinan jumlahnya masih akan bertambah. “Kami menduga jumlah korban akan terus meningkat,” kata petugas kepolisian.

Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cibeber, sementara SI ditahan di Polres Cilegon. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penipuan secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap janji-janji palsu, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau oknum PNS dalam proses perekrutan PNS. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com