Beritabanten.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi wacana Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi.

Nasir menilai wacana tersebut membingungkan dan perlu diterjemahkan lebih lanjut dalam bentuk produk hukum yang konkret.

Menurut Nasir, meskipun semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kesempatan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara patut dihargai, namun hal itu harus tetap diatur dengan jelas dalam hukum. “Korupsi adalah tindak pidana yang harus mendapatkan vonis dari pengadilan.

Jadi tolong para menteri-menteri dan juga Menko terkait terjemahkan lah dalam bentuk produk hukum apa yang diinginkan oleh Pak Presiden,” kata Nasir melalui sambungan telepon, Jumat (19/12/2024).

Nasir menegaskan bahwa wacana tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk yang lebih konkret agar tidak membingungkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus sesuai dengan aturan yang ada.

“Koruptor itu kan masih dalam kategori extraordinary crime, yang harus disikapi dengan cara-cara luar biasa pula,” ujar Nasir.

Oleh karena itu, ia meminta agar pernyataan Presiden tersebut dikonsultasikan dengan DPR dan diterjemahkan ke dalam peraturan hukum yang jelas, seperti Perppu atau revisi terhadap undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi.

Nasir menilai langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah adalah dengan merevisi sejumlah undang-undang terkait korupsi atau melalui penerbitan Perppu.

Hal ini, menurutnya, penting agar masyarakat memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk taubat. Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo.

Nasir memuji semangat Presiden yang ingin mengurangi beban keuangan negara, terutama di tengah kondisi APBN yang sedang mengalami kesulitan.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus diterjemahkan dalam kerangka hukum yang tepat agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik dan tetap menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com