Beritabanten.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terekam menegur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Teguran itu terkait wacana penyaluran balpres atau pakaian bekas impor hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatra.
Kejadian tersebut berlangsung saat Purbaya menjawab pertanyaan wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dalam pernyataannya, Purbaya secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor, meskipun barang tersebut masih layak digunakan atau dalam kondisi baru.
Ia menegaskan, bantuan kemanusiaan seharusnya dilakukan dengan membeli barang baru, bukan memanfaatkan hasil sitaan.
“Jika pemerintah ingin memberi bantuan, saya lebih memilih membeli barang baru dan mengirimkannya langsung ke lokasi bencana,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pakaian bekas impor tetap dikategorikan sebagai barang ilegal sehingga tidak pantas untuk disalurkan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang membolehkan pemanfaatan balpres sitaan Bea Cukai, termasuk untuk kebutuhan bantuan bencana.
Bahkan, kata dia, Presiden juga belum memberikan persetujuan terkait hal tersebut.
“Meski barangnya baru, tetap saja itu ilegal. Secara kebijakan formal belum ada izin, dan sejauh ini belum berubah,” tegasnya.
Purbaya juga menegur Nirwala yang berada di lokasi agar tidak melanjutkan wacana tersebut.
Ia menilai penyaluran balpres berpotensi memicu persoalan baru dan dapat dijadikan pembenaran atas praktik impor ilegal.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri, khususnya hasil produksi UMKM, sebagai bantuan bagi korban bencana.
“Lebih baik kita membeli produk dalam negeri buatan UMKM dan mengirimkannya kepada masyarakat terdampak bencana,” demikian tutup Purbaya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan