Beritabanten.com – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantu UMKM di Tangsel dalam pengurusan sertifikat halal secara gratis. Hal ini dilakukan sebagai lagkah strategi untuk membangkitkan UMKM dengan bersertifikat halal.

Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel menyiapkan cara lewat jalur self declare dengan menjadikan pelaku usaha melakukan pernyataan kehalala produk secara mandiri dengan pendampingan dari lembaga terkait.

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga dapat memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.

Dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih kompetitif dan berkembang dalam ekosistem bisnis yang semakin ketat.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini dibuka mulai 25 Januari hingga 10 Februari 2025. Para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran secara online melalui tautan bit.ly/PendaftaranHalal2025.

Agar bisa mengikuti program ini, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Produk yang diajukan merupakan makanan atau minuman yang tidak berisiko.
  • Usaha tergolong dalam kategori UMi (Usaha Mikro) dan menggunakan jalur Self Declare.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Bersedia melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • Memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk menunggu konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM bisa menghubungi Burhan di nomor 0882-1478-5789. Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftarkan usaha Anda sekarang dan dapatkan sertifikat halal secara gratis! (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com