Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil ancang-ancang membangun Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di 2023 mendatang.

Lokasi pembangunan MPP itu yakni di lahan bekas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jalan Serang-Jakarta Kecamatan Cikande.

Rencananya, MPP Kabupaten Serang akan dibangun vertikal 3 lantai mengingat keterbatasan lahan yang hanya seluas 3.600 meter persegi.

Demikian hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, usai menghadiri Forum Konsultasi Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, kemarin.

Dijelaskan Pandji, semua pelayanan termasuk instansi vertikal, institusi swasta, institusi swasta juga memberikan pelayanan kepada customernya semua difasilitasi juga ruangannya dalam MPP tersebut.

Untuk pembangunan MPP ini, sebut Pandji, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsudin sudah mengkonsultasikan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah perihal lokasi pembangunan gedung MPP.

“Pak Samsyudin sudah memohon kepada Ibu Bupati sebaiknya kalau bikin gedung Mal Pelayanan Publik itu lebih baik di jalur strategis, yang memudahkan akses aktivitas pelayanan dari para masyarakat,” terangnya.

Pada intinya, sebut Pandji, pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik adalah untuk memangkas mata rantai birokrasi yang menyulitkan.

“Ini untuk memudahkan pelayanan lebih efisien, lebih efektif, dan tidak memakan waktu lama, tidak bertele-tele, cepat, ramah, aman dan nyaman,” tuturnya.

Asisten Deputi Pelayanan Publik dan Pelayanan Insklusif Kemen PAN RB, Noviana Andriana mengapresiasi Pemkab Serang yangs udha mulai bergerak untuk membanguan Mal Pelayanan Publik.

Meski ada keterlambatan, namun pihaknya memaklumi untuk membangun MPP di butuhkan semua sumber daya. “Itu memang komitmen daerah, mudah-mudahan terlaksana karena masyarakat menunggu,” ujarnya.

Dia berharap, pada Tahun 2024 semua kabupaten dan kota khususnya di Provinsi Banten sudah memiliki MPP. Oleh karena itu pihaknya memberikan arahan yang sesuai dengan aturan yang memang bisa untuk dikolaborasikan.

“Jadi, jangan sampai ketika (MPP) dibangun itu tidak sesuai dengan yang di peruntukkan,” imbuhnya. [Red]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com