Beritabanten.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengkritik dakwaan dan vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Kritik tersebut disampaikan melalui akun media sosialnya, setelah hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 miliar.
Mahfud Md menilai bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat dakwaan yang menyatakan Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. “Tak logis, menyentak rasa keadilan,” ujar Mahfud di akun Twitter-nya, menanggapi tuntutan yang jauh lebih ringan dari kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.
Menurut Mahfud, meski dakwaan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, jaksa hanya menuntut pengembalian uang negara sebesar Rp 210 miliar dan hukuman penjara selama 12 tahun. Pada akhirnya, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara, dengan pengembalian uang negara yang jauh lebih kecil dari kerugian yang terungkap dalam dakwaan.
“Dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, namun vonis yang dijatuhkan hanya Rp 211 miliar, sekitar 0,007% saja. Bagaimana ini?” kritik Mahfud Md, mempertanyakan ketidaksesuaian antara kerugian yang dilaporkan dengan vonis yang diberikan.
Kasus ini mencuatkan kembali isu keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar, di mana banyak pihak merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap negara. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan