Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah semua tuduhan pasangan calon Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin dalam sidang sengketa Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 17 Januari 2025.
KPU Tangsel, sebagai termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (PHPU Walkot Tangsel) 2024 dengan Nomor Perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, melalui kuasa hukumnya, Saleh, menyatakan tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN atau organ negara dalam Pilkada Tangsel 2024.
Saleh menambahkan, Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan pemohon terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan, karena tidak terbukti secara administratif.
Perwakilan Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, juga menjelaskan bahwa laporan tentang keberpihakan ASN terhadap pasangan Ben-Pilar telah diproses.
Namun, laporan tersebut dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilu karena kegiatan yang dilaporkan, yaitu aktivitas Relawan Banten Bersatu (RBB) di sebuah kolam pemancingan, terjadi sebelum penetapan nomor urut pasangan calon. Acep menegaskan bahwa RBB tidak terdaftar sebagai tim relawan resmi.
Tim hukum Ben-Pilar, melalui Totok Prasetiyanto, juga menolak tuduhan terkait pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, kegiatan yang digelar RBB bersifat terbuka untuk umum dan tidak melibatkan unsur pelanggaran pemilu. Totok meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon sepenuhnya dan mengesahkan keputusan KPU Tangsel terkait hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pasangan Ruhama-Shinta mengajukan gugatan dengan tuduhan adanya pengerahan ASN oleh Ben-Pilar, termasuk pemasangan foto pasangan tersebut pada program “Tangsel Terang” Tahun Anggaran 2024. Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada tersebut. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan