Beritabanten.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Hal ini dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2025), KPK berhasil menyita sebanyak 11 mobil dari kediaman Japto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa selain mobil, pihaknya juga menyita sejumlah uang serta barang bukti lainnya.

Meski begitu, Tessa belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang disita, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan roda empat,” ujar Tessa saat dikonfirmasi. “Kami juga menyita sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait kasus gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari, yang masih berlanjut di KPK.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Nasdem, Ahmad Ali. Dalam penggeledahan itu, sejumlah uang dan mata uang asing turut disita, meski jumlahnya belum dirinci.

“Jumlahnya belum ada, namun ada gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa mengenai sitaan di rumah Ahmad Ali.

Selain uang, KPK juga menyita berbagai dokumen dan barang lainnya, termasuk tas dan jam, yang dianggap sebagai bukti dalam penyelidikan.

Tessa menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai barang bukti dan jumlah uang yang disita akan diumumkan melalui rilis resmi KPK setelah proses penggeledahan selesai.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK terus menyelidiki harta kekayaan hasil korupsi yang diduga melibatkan Rita Widyasari.

Sebelumnya, KPK telah menyita 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta sejumlah uang tunai dalam jumlah besar. Total nilai aset yang disita terkait kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pada Januari 2025, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang tersimpan di 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait.

Uang yang disita meliputi dolar Amerika dan mata uang Singapura, serta uang rupiah yang totalnya lebih dari Rp 350 miliar.

KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana gratifikasi yang terkait dengan industri batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Rita Widyasari diduga menerima suap untuk memuluskan berbagai proyek pertambangan di daerah tersebut.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan, dan KPK berkomitmen untuk terus mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com