Beritabanten.com – Tindakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menelepon Presiden terpilih Prabowo Subianto saat rapat audiensi dengan para hakim yang menyampaikan aspirasi kenaikan gaji, diapresiasi publik.
“Hal ini menunjukkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Tawalla, melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dzulfikar berharap atensi yang diberikan Sufmi Dasco Ahmad dapat berjalan secara berkelanjutan dan memastikan hakim di Indonesia mendapatkan kesejahteraan dan keamanan.
Lebih lanjut, Dzulfikar berharap DPR segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim, RUU Contemp of Court dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim meliputi perlindungan fisik dan psikologi hakim dalam menjalankan tugas.
“Jika kita lihat laman sosial media, sudah banyak hakim yang menjadi korban hingga meninggal dunia akibat teror yang diberikan kepada mereka,” demikian Dzulfikar.
Diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir Djamil respon atas aksi cuti masal terkait permintaan gaji para hakim.
“Pemerintah harus meresponsnya agar peradilan di negeri ini berjalan seperti biasanya dan tidak merugikan rakyat lainnya,” katanya dalam keterangan Resmi, Rabu (9/10/2024).
Ia menegaskan, potret peradilan di negeri ini masih kelam, mengingat masih banyak ditemui berbagai kasus suap yang dilakukan oleh para hakim.
“Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tetapi perhatikan juga isi tas (kesejahteraan) mereka,” cetusnya.
Nasir pun mengungkapkan, sebenarnya DPR RI periode 2019-2024, khususnya Komisi III selaku yang membidangi hukum sudah menginisiasi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, namun usulan legislasi ini tidak direspons oleh pemerintahan Joko Widodo.
“Kami menilai pemerintahan Jokowi ini memang terkesan setengah hati membicarakan kesejahteraan hakim. Di mana RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR periode kemarin belum ditanggapi pemerintah dengan alasan anggaran,” jelas Nasir, yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024.
Untuk itu, Nasir yang terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mengharapkan RUU Jabatan Hakim ini bisa diteruskan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto.
“Terkait RUU Jabatan Hakim yang di dalamnya juga membicarakan terkait kesejahteraan hakim harus disahkan sebagai undang-undang. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintahan Prabowo nanti mengingat pemerintahan Jokowi sudah akan berakhir,” pungkasnya. (azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan