Beritabanten.com – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menertibkan tambang ilega yang ada di berbagai pelosok tanah air.
Ini dimotori oleh upaya pemerintah yang terus mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sumber media menyebutkan, penertiban menyasar ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkati pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta (15/9).
Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan