Beritabanten.com – Terungkap fakta mengejutkan mengenai seorang siswa kelas empat di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan, yang dihukum duduk di lantai selama mengikuti proses belajar mengajar.
Siswa tersebut, yang berinisial MI (10), dihukum karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
MI merupakan salah satu dari 79 siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. Namun, diduga orang tua MI, Kamelia, tidak memanfaatkan bantuan tersebut untuk membayar uang SPP anaknya.
Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, MI menerima bantuan PIP pada bulan April 2024 senilai Rp450.000, namun kenyataannya uang tersebut tidak digunakan untuk membayar tunggakan SPP yang sudah berjalan selama tiga bulan.
“Di sekolah kami ada 79 orang yang menerima PIP, termasuk kedua anak dari Kamelia. Uang itu sudah diterima oleh Kamelia, namun kenyataannya ini yang terjadi, MI menunggak pembayaran SPP,” jelas Ahmad dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kamarin.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah memberikan bantuan berupa pembebasan uang SPP selama enam bulan (Januari hingga Juni) kepada seluruh siswa.
Untuk periode Juli hingga Desember, orang tua siswa diharapkan membayar uang SPP sebesar Rp60.000 per bulan. Meskipun demikian, Ahmad menduga bantuan PIP yang diterima Kamelia tidak digunakan dengan baik untuk kepentingan pendidikan anak.
Sementara itu, Bambang Sudewo, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Medan, menyesalkan jika bantuan PIP yang diberikan pemerintah pusat malah disalahgunakan.
“Kami sangat menyesalkan bahwa bantuan PIP untuk kepentingan sekolah anak malah digunakan untuk kepentingan orang tua. Ini bukan peruntukannya,” ungkap Bambang di kesempatan yang sama.
Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, juga menyoroti penggunaan bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Ada dana yang sebenarnya dimaksudkan untuk membantu pendidikan anak, namun ternyata tidak digunakan dengan benar. Kami sangat menyayangkan hal ini,” katanya, kemarin.
Pemberian hukuman kepada MI juga menuai kritik. James Panggabean mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan wali kelas yang memberikan hukuman psikologis dengan cara memaksa MI duduk di lantai karena menunggak SPP.
“Kami sangat menyayangkan hukuman semacam ini. Pada prinsipnya, ini adalah tanggung jawab orang tua untuk membayar uang SPP, bukan membebani anak dengan sanksi psikologis seperti itu,” demikian tegas James. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan