Beritabanten.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penjelasan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri.
Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (20/5), pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang Presiden Jokowi untuk memberikan klarifikasi. Djuhandhani memastikan bahwa Jokowi akan hadir pada waktu yang telah dijadwalkan.
“Kami sudah mengundang Bapak Jokowi untuk memberikan klarifikasi hari ini. Pagi ini sudah terkonfirmasi beliau akan hadir pukul 10 di Bareskrim,” kata Djuhandhani dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, yang memastikan bahwa kliennya akan memenuhi undangan tersebut.
“Pak Jokowi rencananya akan memberikan keterangan di Bareskrim jam 10 pagi nanti,” ujar Yakup.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan dokumen ijazah milik Jokowi kepada penyidik Bareskrim. Penyerahan tersebut dilakukan dengan harapan kasus tuduhan ijazah palsu ini bisa segera diselesaikan.
“Kami berharap kasus ini cepat selesai dan jelas,” ujar Wahyudi saat menyerahkan ijazah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, Yakup Hasibuan menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dua ijazah Jokowi melalui laboratorium forensik (labfor).
Hasil dari uji laboratorium ini akan memberikan kepastian terkait masalah tersebut. Penyidik juga berjanji akan memberi informasi terbaru seiring perkembangan hasil uji tersebut.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024 melalui surat pengaduan dengan nomor: Khusus/TPUA/XII/2024. Selain itu, laporan juga datang dari Eggi Sudjana pada 9 April 2025 melalui Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum.
Penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi masih terus berlangsung, dan klarifikasi yang dilakukan hari ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas isu tersebut. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan