Beritabanten.com – Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Serang tengah jadi sorotan seiring dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Isi Perda rencananya tidak akan memberikan izin baru untuk THM dan aktivitas hiburan sejenis kecuali untuk hotel berbintang.
Alasan Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mempertegas aturan, mencegah ambiguitas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari Pemkot Serang tidak ada peluang lagi untuk THM. Hanya boleh karaoke keluarga tanpa adanya LC (pemandu lagu),” katanya, dikutip dari Antara, Jumat 8 Agustus 2025.
Budi menjelaskan satu-satunya tempat hiburan yang diizinkan di luar karaoke keluarga adalah yang terintegrasi dengan hotel berbintang tiga hingga lima, karena pengaturannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Dalam revisi perda tersebut, Budi meminta agar sanksi yang diterapkan lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggar.
“Saya maunya pasal yang direvisi ini tegas, tidak ambigu, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut secara administrasi bahkan pidananya. Apabila melakukan pelanggaran, langsung tutup, tidak ada surat peringatan,” tegasnya.
Dia menegaskan pembatasan untuk untuk mengoptimalkan PAD dari sektor yang legal dan terkendali, bukan untuk memperbanyak tempat hiburan ilegal.
Nantinya, akan mencegah tempat hiburan ilegal yang sudah ditertibkan untuk kembali beroperasi.
“Bukan saya melegalkan THM, tapi saya membatasi hiburan. Jangan sampai adanya hiburan ilegal,” ujar Budi.
Ia menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada tahun 2025, sehingga dampaknya pada peningkatan PAD dapat mulai dirasakan pada tahun 2026 untuk mendukung program pembangunan kota, seperti revitalisasi Pasar Rau dan Pasar Lama. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan